tanda tangan proposal bantuan Sosial dan bantuan Hibah

  1. Fotokopi KTP Ketua Yayasan/ Pengelola Pondok Pesantren dan Bendahara.
  2. Fotokopi Rekening Bank Atas Nama Lembaga.
  3. Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kepala Desa.
  4. Foto Dokumentasi Bangunan Fisik.
  5. Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren.
  6. Daftar Pengurus.
  7. Masing-masing 1 lembar.

  1. Langkah-langkah kepengurusan: Pemohon membuat Proposal dan disahkan oleh Kepala Desa, Proposal tersebut diajukan ke Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kantor Kecamatan Sukosari dan disahkan oleh Camat Sukosari.

Meneliti berkar proposal  bantuan Sosial dan bantuan Hibah 

Tidak dipungut biaya

tanda tangan proposal bantuan Sosial dan bantuan Hibah

Kantor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "tanda tangan proposal bantuan Sosial dan bantuan Hibah"